Santri Indigo


Dengan semangat untuk andil mengembangkan lembaga pesantren, harian Republika menggandeng PT Telkom Indonesia tbk menyelenggarakan pelatihan internet untuk pesantren disejumlah kota.

Hingga kini, pesantren masih saja acap dinilai sebagai sekolah para santri yang sebatas mempelajari tentang seluk beluk agama Islam. Hasilnya, mereka adalah kaum bersarung dan berkerudung yang hanya pandai mengaji. Demikian tudingan yang masih saja berkembang dalam kehidupan keseharian.

Namun kenyataannya, sekarang pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mempelajari agama Islam bersamaan dengan pengetahuan umum melalui metoda yang terpadu. Tak heran kalau belakangan, alumni pesantren banyak yang menjadi pimpinan lembaga negara, ormas besar hingga sukses sebagai pebisnis handal.

Dengan semangat untuk andil mengembangkan lembaga pesantran, harian Republika mengandeng PT Telkom Indonesia tbk menyelenggarakan pelatihan internet untuk pesantren di sejumlah kota. Inilah tanggung jawab sosial atau dikenal sebagai CSR (Corporate Social Responsibility) Telkom-Republika yang dipopulerkan sebagai program Santri Indigo.

posted under | 3 Comments

the real female



Pesantren Putri Al-Mawaddah adalah lembaga pendidikan Islam khusus mendidik remaja putri yang didirikan pada tanggal 9 Dzul-Qo’dah 1409 H /21 Oktober 1989, sebagai realisasi dari ide dan cita-cita alm. KH. Ahmad Sahal, pendiri dan pengasuh Pondok Modern Gontor, yang diwasiatkan dan diamanatkan kepada istri dan putra putri beliau sebagai kelengkapan dari Pondok Modern Gontor yang khusus putra.

posted under | 0 Comments

Rumah Tangga yang Ideal


Rumah Tangga yang Ideal
Ditulis oleh al-Mawaddah di/pada 18 Februari, 2009

Oleh : Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Menurut ajaran Islam, rumah tangga yang ideal adalah rumah tangga yang diliputi sakinah (ketenteraman jiwa), mawaddah (rasa cinta), dan rohmah (kasih sayang). Alloh Ta’ala berfirman:

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Alloh) bagi kaum yang berpikir. (QS. ar-Rum [30]: 21)


Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami atau istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, harus tahu pula hak dan kewajiban, memahami tugas dan fungsinya masing-masing, melaksanakan tugasnya itu dengan penuh tanggung jawab, ikhlas, serta mengharapkan ganjaran dan ridho dari Alloh Ta’ala.

Sehingga, upaya untuk mewujudkan pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridhoan Alloh dapat menjadi kenyataan. Akan tetapi, mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tenteram, dan bahagia mendadak dilanda kemelut perselisihan dan percekcokan.

Apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga, maka harus ada upaya ishlah (mendamaikan). Yang harus dilakukan pertama kali oleh suami dan istri adalah lebih dahulu saling introspeksi, menyadari kesalahan masing-masing, dan saling memaafkan, serta memohon kepada Alloh agar disatukan hati, dimudahkan urusan dalam ketaatan kepada-Nya, dan diberikan kedamaian dalam rumah tangganya. Jika cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari pihak keluarga suami maupun istri untuk mendamaikan antara keduanya. Mudah-mudahan Alloh memberikan taufiq kepada pasangan suami istri tersebut.

Apabila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 34–35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu “perceraian”.

Syaikh Musthofa al-Adawi berkata: “Apabila masalah antara suami istri semakin memanas, hendaklah keduanya saling memperbaiki urusan keduanya, berlindung kepada Alloh dari setan yang terkutuk, dan meredam perselisihan antara keduanya, serta mengunci rapat-rapat setiap pintu perselisihan dan jangan menceritakannya kepada orang lain.

Apabila suami marah sementara istri ikut emosi, hendaklah keduanya berlindung kepada Alloh, berwudhu, dan sholat dua roka’at. Apabila keduanya sedang berdiri, hendaklah duduk; apabila keduanya sedang duduk, hendaklah berbaring, atau hendaklah salah seorang dari keduanya mencium, merangkul, dan menyatakan alasan kepada yang lainnya. Apabila salah seorang berbuat salah, hendaklah yang lainnya segera memaafkannya karena mengharapkan wajah Alloh semata.” (1)

posted under | 0 Comments
Postingan Lebih Baru Beranda

    Ahlan Wasahlan

    Assalamu'alaikum

    Ya Akhi........ Ya Ukhti...........













Followers


Recent Comments